PERSIJA HARGA DIRI GUE....ORANGE WARNA GUE
JAKMANIA TEMEN GUE....KEBANGGAAN IBUKOTA
I CANT STOP LOVING PERSIJA &
PERSIJA YOU'LL NEVER WALK ALONE

Jumat, 24 September 2010

tugas-4 TIK

Angkatan perang Jepang mengalami kemunduran dalam pelbaga front pertempuran. Untuk menarik simpati rakyat di daerah pendudukan agar membantu Jepang dalam Perang Asia Timur Rayanya, Jepang mengeluarkan pernyataan tentang “janji kemerdekaan di kemudian hari”. Janji ini kemudian direlasasi Jepang dengan membentuk badan-badan untuk mempelajari, mempersiapkan dan melengkapi kemerdekaan Indonesia.
Sebagai tindak lanjut dari rencana tersebut, meka pada tanggal 5 September 1943. Saiko Shikikan (Kumaiciki Harada mengeluarkan osamu Seirei no. 36 dan 37 tentang pembentukan Chuo Sangi In dan Chuo Sangi Kai. Pada sidang chuo sangi In I, tanggal 17 Oktober 1943 dilantik secara resmi, ketua Cuo Sangi In, yakni Soekarno dan dua orang wakil ketua, yakni R.M.A.A. Kusomo Utoyo dan dr. Buntaran Martoatmojo.
Dari segi perjuangan untuk segera mencapai kemersekaan, keberadann Chuo Sangi In tidak banyak berarti. Akan tetapi adanya badan itu semakin menambah wawasan dan pengalaman bagi para anggota. Hal ini penting, karena para anggota Chuo Sangi In umumnya adalah para pejuang nasionalis yang bercita-cita mencapai kemerdekaan. Jepang benar-benar tyerancam dalam perangnya melawan sekutu. Untuk semakin menarik simpati bangsa Indonesia agar tetap mendukung Jepang, maka pada tanggal 1 Maret 1945, Kumachi Harada mengumumkan pembentukan Bdan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Junbi Cosakai. Sebagai ketua adalah Dr. Rajiman Widyodiningrat. Wakil-wakil ketua yakni Icibangase yang sekaligus sebagai kepala Badan Perundinga dan RP. Soroso yang sekaligus sebagai kepala sekretariat. Sebagai kepala skretariat, RP. Suruso dibantu oleh Toyohito Masudan dan MR. AG. Pringgodigdo. BPUPKI pada tanggal 28 Mei 1945 diresmikan.
            Maksud tujuan dibentuknya BPUPKI adalah untuk mempelajari dan menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan pembentukan negara Indonesia. Jika suatu saat kelak meneguhkan kemerdekaannya, maka bangsa Indonesia sudah harus memiliki dasar negara. Oleh karena itu, BPUPKI merumuskan dasar negara. Pada rapat tanggal 11 Juli 1945. Panitia perancang UUD secara bulat menerima Piagam Jakarta sebagai pembukaan UUD.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar